Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah NKRI oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam Negeri atau penanaman modal asing. Penanaman modal asing berupa badan hukum asing atau perseorangan warga negara asing. Namun, dalam melakukan usaha perkebunan di Indonesia harus berkerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia. Dan pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanaman modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
Satu sisi ada kebanggaan tersendiri bagi daerah jika SDA yang ada dikelola oleh investor asing, namun sisi lain pola ini bentuk kelemahan Negara dalam memberdayakan SDM yang ada di tanah air. Meskipun secara regulasi menyediakan celah untuk itu, namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengendapankan SDM dalam negeri. Kenapa? jelas, Indonesia tersedia SDM yang cukup memadai, pemberdayaan anak negeri lebih tepat dibandingkan harus menggunakan asing.
Lagipula sampai hari ini, rakyat Indonesia masih banyak yang belum sejahtera, dan pengelolaan SDA juga belum terlaksana secara maksimal.[]
Baca juga: