Tiga Syarat Utama Mendapatkan IUP

Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebuna (IUP) setidaknya ada tiga syarat utama yang diatur dalam undang - undang no 39 tahun 2014. Tepatnya pengaturan tersebut ditegaskan dalam pasal 45 ayat (1), disebutkan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan; izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan kesesuaian dengan rencana perkebunan.

Selain persyaratan tersebut, khususnya untuk usaha budi daya perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan untuk usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Izin usaha perkebunan yang diberikan harus pertimbangan; jenis tanaman, kesesuaian tanah dan agroklimat, teknologi, tenaga kerja, dan modal. Izin usaha perkebunan tersebut diberikan oleh gubernur (untuk wilayah lintas kab/kota), dan bupati/walikota (untuk wilayah dalam kabupaten/kota). Namun dalam hal wilayah berada dalam lintas provinsi, izin tersebut diberikan oleh Menteri. []

Baca juga:

Penanaman Modal Asing Harus Kerjasama Dengan Pelaku Usaha Perkebunan Dalam Negeri