Hapusnya HGU dan Pembebanan



Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1.  Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
2.        Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
a.    Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
b.      Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.       Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.      Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;

e.       Ditelantarkan;
f.       Tanahnya musnah;
g.      Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

Pembebanan HGU
HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya HGU.[]

Baca juga:

Pengertian dan Dasar Hukum HGU