Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA
dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai
berikut:
1. Berakhirnya
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya;
2.
Dibatalkan
haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
a. Tidak terpenuhinya
kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
b. Putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Dilepaskan secara sukarela oleh
pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1961;
e. Ditelantarkan;
f. Tanahnya musnah;
g. Pemegang HGU tidak lagi memenuhi
syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2)
UUPA.
Pembebanan HGU
HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya
HGU.[]
Baca juga: