Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Dalam aspek
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, secara undang –
undang masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam pasal 70 menyebutkan Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum ada
tiga bentuk pengawasan yang bisa dilakukan yaitu, pengawasan sosial; pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi
dan/atau laporan.















