Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, secara undang – undang masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam pasal 70 menyebutkan Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara umum ada tiga bentuk pengawasan yang bisa dilakukan yaitu, pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan.

Cara Cepat Belajar GPS

GPS (Global Positioning System) sudah menjadi alat yang wajib dibawa bagi para surveyor dalam melakukan pengamatan vegetasi, satwaliar, fisik lingkungan, dan sebagainya. Dengan menggunakan GPS, kita dapat menentukan lokasi geografis dari suatu titik pengamatan maupun track perjalanan survey. Fungsi altimeter sebagai alat pengukur ketinggian suatu lokasi dan kompas untuk menentukan arah azimuth sudah dapat diwakili dengan menggunakan GPS.
 

Pembatasan Penanaman Modal Asing Dalam Usaha Perkebunan di Indonesia

Ini penting untuk dilaksanakan, karena jika tidak dilakukan pembatasan dalam penanaman modal asing akan cukup berdampak terhadap pemberdayaan pengusaha dan masyarakat lokal. Pembatasan penanaman modal asing sudah diatur dalam undang - undang perkebunan di Indonesia. Dalam pasal 95 disebutkan besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun.

Kepentingan nasional dan pekebun yang dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu. Sehingga dalam kaitannyapengembangan  usahan perkebunan diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri.

Pemerintah Wajib Menyusun Sistem Informasi Perkebunan

Informasi menjadi salah hal yang sakral dalam kaitannya pengelolaan lingkungan hidup, dan berlaku untuk semua aspek termasuk aspek perkebunan. Tersedianya sebuah sistem informasi yang terintegrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Tidaknya penyusunan semata, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan informasi tersebut, dan menyediakan data informasi dimaksud.

Setidaknya ada empat fungsi utama dari sistem data dan informasi yang dapat digunakan, seperti untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk perkebunan, dan sebagai pertimbangan dalam upaya penanaman modal.

Kewajiban Pemerintah Menetapkan Harga Komoditas Perkebunan

Permasalahan harga jual/beli terkadang menjadi persoalan serius dalam dunia pertanian/perkebunan. Pada dasarnya dan sesuai amanah undang - undang, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang menghasilkan harga  komoditas perkebunan yang menguntung bagi pelaku usaha perkebunan. 

Kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan cara penetapan harga untuk komoditas tertentu, penetapan pajak dan/atau tarif, pengaturan kelancaran distribusi hasil perkebunan, dan penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.

Permasalahan kemudian, meskipun harga komoditas tertentu sudah ditetapkan oleh pemerintah, masih terjadi permainan harga di tingkat tapak yang dimainkan oleh agen atau pengusaha lokal. Kondisi ini membuat ketidak-seimbangan bagi masyarakat kecil yang juga menjadi bagian dari pelaku usaha perkebunan di daerah.

Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Alih Fungsi Kawasan

Salah satu prilaku buruk pelaku usaha perkebunan adalah dengan mengalif-fungsikan lahan perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik, yang sebenarnya kegiatan ini cukup dilarang oleh undang - undang, bahkan dapat diberikan sanksi pada pencabutan izin usaha. Karena secara undang - undang, pemerintah diamanahkan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup sudah menjadi hal mutlak dan kewajiban setiap pelaku usaha perkebunan. Untuk menjamin terlaksana kewajiban tersebut, sebelum memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Baca Belajar AMDAL

Kawasan Pengembangan Perkebunan

Pengembangan perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan. Kawasan pengembangan perkebunan dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya perkebunan, pengolahan hasil perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. Kawasan pengembangan tersebut harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Pengembangan perkebunan berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan aspek ekologi. Pengembangan perkebunan berkelanjutan harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan perkebunan berkelanjutan. 

Kemitraan Usaha Perkebunan

Untuk pemberdayaan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, slaing menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk kemitraan yang dapat dijalankan dalam pola kerjasama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainya.

Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut. 

Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Membakar Lahan

Masih ingat kabut asap yang melanda Indonesia pada tahun 2015? meskipun kemudian di meja hijau sang hakim memenangkan pihak "pembakar" lahan (contoh kasus). Untuk konteks usaha perkebunan, larang membakar hutan cukup jelas disebutkan dalam pasal 56 undang - undang 39 tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kemudian dalam ayat kedua disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ini menandakan apa, pemerintah serius melihat prilaku pembakaran lahan akan berdampak secara nasional, buktinya kasus kabut asap tahun lalu.

Perusahaan Perkebunan Wajib Menyampaikan Laporan Kepada Pemberi Izin

Secara undang - undang banyak ketentuan yang harus di ikuti dan dijalankan oleh sebuah perusahan perkebunan, mulai dari proses perizinan dan pada saat penyelenggaran perkebunan nantinya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah menyampaikan laporan secara periodik kepada pemberi izin.

Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dalam pasal 48 ayat 3 disebutkan perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin (gubernur/bupati/walikota), selain itu laporan tersebut juga disampaikan kepada Menteri.

Tiga Syarat Utama Mendapatkan IUP

Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebuna (IUP) setidaknya ada tiga syarat utama yang diatur dalam undang - undang no 39 tahun 2014. Tepatnya pengaturan tersebut ditegaskan dalam pasal 45 ayat (1), disebutkan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan; izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan kesesuaian dengan rencana perkebunan.

Selain persyaratan tersebut, khususnya untuk usaha budi daya perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan untuk usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Penanaman Modal Asing Harus Kerjasama Dengan Pelaku Usaha Perkebunan Dalam Negeri

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah NKRI oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam Negeri atau penanaman modal asing. Penanaman modal asing berupa badan hukum asing atau perseorangan warga negara asing. Namun, dalam melakukan usaha perkebunan di Indonesia harus berkerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia. Dan pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanaman modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Satu sisi ada kebanggaan tersendiri bagi daerah jika SDA yang ada dikelola oleh investor asing, namun sisi lain pola ini bentuk kelemahan Negara dalam memberdayakan SDM yang ada di tanah air. Meskipun secara regulasi menyediakan celah untuk itu, namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengendapankan SDM dalam negeri. Kenapa? jelas, Indonesia tersedia SDM yang cukup memadai, pemberdayaan anak negeri lebih tepat dibandingkan harus menggunakan asing. 

Tanah Perkebunan yang Tidak Diusahakan Dapat Diambil Alih Oleh Negara

Meskipun pelaku usaha perkebunan sudah mengantongi izin usaha perkebunan, Negara masih bisa mengambil alih tanah tersebut. Salah satu ketentuan terkait hal itu diatur dalam pasal 16 Undang - undang no 39 tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah, dan paling lama enam tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan. Ayat (2) ditegaskan jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai ketentuan ayat (1), bidang tanah perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Ketentuan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Untuk Usaha Perkebunan

Pelaku Usaha perkebunan dalam menjalankan usaha perkebunnya tidak serta merta bisa "merampas" tanah yang statusnya Tanah hak Ulayat Masyarakat Adat. Ada ketentuan tersendiri yang mengatur tentang itu, yang harus di ikuti dan dijalankan oleh pihak pemohon atau pemberi izin Usaha Perkebunan (IUP).

Undang - undang nomor 39 tahun 2014 dalam pasal 12 cukup tegas menjelaskan "dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya". 

Pendaftaran HGU, Hak dan Kewajiban



Pendaftaran HGU
Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas HGU harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi (i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, (iii) dan pemberian surat-surat tanda bukti hak.

Hak dan Kewajiban Pemegang HGU
Hak pemegang HGU adalah dapat mengusahakan tanahnya sesuai luas dan jangka waktu yang telah diberikan.
Pada Lampiran II  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU jika ingin mendaftarkan HGU, yang mana hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996, yaitu :

Belajar AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.