Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, secara undang – undang masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam pasal 70 menyebutkan Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara umum ada tiga bentuk pengawasan yang bisa dilakukan yaitu, pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan.


Peran serta masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Namun pertanyaan kemudian, apakah masyarakat mengetahui ketersediaan ruang tersebut? Sejauhmana upaya pemerintah dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat? Mungkin sulit untuk menjawabnya, akan tetapi pastinya informasi tersebut wajib tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga amanah regulasi tersebut mencapai tujuan maksimal.[]

Baca juga:

Pemerintah Wajib Menyusun Sistem Informasi Perkebunan