Ruang Pengawasan Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Dalam aspek
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, secara undang –
undang masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam pasal 70 menyebutkan Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum ada
tiga bentuk pengawasan yang bisa dilakukan yaitu, pengawasan sosial; pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi
dan/atau laporan.
Peran serta
masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat,
dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Namun pertanyaan
kemudian, apakah masyarakat mengetahui ketersediaan ruang tersebut? Sejauhmana upaya
pemerintah dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat? Mungkin sulit
untuk menjawabnya, akan tetapi pastinya informasi tersebut wajib tersampaikan
kepada masyarakat. Sehingga amanah regulasi tersebut mencapai tujuan
maksimal.[]
Baca juga: