Pendaftaran HGU
Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas HGU
harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi
(i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas
tanah dan peralihan hak-hak tersebut, (iii) dan pemberian surat-surat tanda
bukti hak.
Hak dan Kewajiban Pemegang HGU
Hak pemegang HGU adalah dapat mengusahakan tanahnya
sesuai luas dan jangka waktu yang telah diberikan.
Pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan mengenai
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU jika ingin
mendaftarkan HGU, yang mana hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1)
PP No. 40/1996, yaitu :
Baca juga:
Jangka Waktu dan Peralihan HGU
a.
Membayar
uang pemasukan kepada negara;
b.
Melaksanakan
usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan
dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
c.
Mengusahakan
sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan
criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
d.
Membangun
dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam
lingkungan areal HGU;
e.
Memelihara
kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f.
Menyampaikan
laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;
g.
Menyerahkan
kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut
hapus;
h.
Menyerahkan
sertipikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Baca juga: