Showing posts with label Pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Pembangunan. Show all posts

Sungai Terpanjang dan Terluas di Dunia


Sungai Nil

Sungai Terpanjang dan Terluas di Dunia - Pada masing – masing benua hanya beberapa saja yang memiliki sungai panjang terluas dan diantaranya terkenal di berbagai belahan dunia. Berikut 10 sungai terpanjang dan terluas di dunia yang sangat menakjubkan dan mengagumkan. Mungkin bisa jadi anda pernah mengunjunginya namun tidak tahu kalau anda telah melihat sungai terluas di dunia. Sebelumnya, baca dulu Sungai Terpanjang di Indonesia

 1  Sungai Nil
Mengawali pada ulasan yang pertama yaitu Sungai Nil. Pasti anda tidak asing lagi mendengarnya karena sungai tersebut sudah menjadi simbol sungai terluas di dunia yang paling terkenal. Tempatnya di Danau Victorial dan mengaliri diantra 9 negara yaitu Kenya, Zaire, Uganda, Tanzania, Rwanda, Burundi, Sudan, Ethiopia dan Mesir. Panjangnya mencapai 4180 mil.

Membuat Pembangkit Listrik Mikro Hidro Air

Membuat Pembangkit Listrik Mikro Hidro Air - Banyak teman-teman di desa yang ingin membuat pembangkit listrik sederhana mikro hydro. Tetapi tidak ada “air terjun” atau aliran sungai ada tapi tidak terlalu kuat. Bagaimana solusinya?.
Untuk mengatasi persoalan itu, kita harus memompa air ketempat yang lebih tinggi. Kemudian air itu dialirkan ke turbin.
Untuk mewujudkan itu, kita sedikitnya membutuhkan 3 buah kincir. 1) Kincir pertama diletakkan di sungai yang mengalir untuk memberi daya engkol pada kincir ke 2, 2) Kincir yang diletakkan diatas untuk memutar engkol pompa, 3) Kincir untuk menggerakkan turbin.
Untuk pompanya kita bisa buat dari pipa besi atau paralon. Hanya saja perlu membuat sumuran disisi sungai jika kita tidak memungkinkan memasang tiang pompa/kincir atas.  Dalamnya sumuran harus melampai tingginya permukaan air.

Cara Menghitung Tinggi Pohon

Cara Menghitung Tinggi Pohon  - Pernahkah anda mencoba mengukur sebuah pohon dengan cara memanjat pohon terlebih dahulu lalu mengukurnya dengan alat ukur dari atas ujung pohon sampai turun kebawah hingga ujung pohon, bayangkan jika pohon tersebut tinggi sekali apakah perhitungan dengan cara tersebut efektif ..?  tentu saja tidak, maka dengan ini simpleteori akan mencoba memberikan sebuah tips yang sederhana dan mudah untuk digunakan mau tau caranya berikut langkah-langkahnya:

pertama persiapan alat-alat
- siapkan sebuah penggaris atau alat ukur meteran
- busur
- sinar laser tapi kalau tidak pake center aja
- tongkat kecil dari bahan bambu

Cara Cepat Belajar GPS

GPS (Global Positioning System) sudah menjadi alat yang wajib dibawa bagi para surveyor dalam melakukan pengamatan vegetasi, satwaliar, fisik lingkungan, dan sebagainya. Dengan menggunakan GPS, kita dapat menentukan lokasi geografis dari suatu titik pengamatan maupun track perjalanan survey. Fungsi altimeter sebagai alat pengukur ketinggian suatu lokasi dan kompas untuk menentukan arah azimuth sudah dapat diwakili dengan menggunakan GPS.
 

Daftar Hari Perayaan Lingkungan Hidup Sedunia

Daftar Hari Perayaan Lingkungan Hidup Sedunia (Tingkat Internasional) :
  • • Hari Lahan Basah Sedunia (World Wetlands Day) : 2 Februari
  • • Hari Air Sedunia (UN World Day for Water) : 22 Maret
  • • Hari Meteorologi Sedunia : 23 Maret
  • • Earth Hour : Sabtu terakhir bulan Maret (Pukul 8:30 PM waktu setempat)
  • • Hari Bumi (Earth Day) : 22 April
  • • Hari Penanaman Pohon (Arbor Day) : Jumat terakhir di bulan April
  • • Hari Burung Migratori Internasional (International Migratory Bird Day) : 3 Mei
  • • Hari Biodiversitas Dunia (International Day for Biological Diversity atau World Biodiversity Day) : 22 Mei

Pembatasan Penanaman Modal Asing Dalam Usaha Perkebunan di Indonesia

Ini penting untuk dilaksanakan, karena jika tidak dilakukan pembatasan dalam penanaman modal asing akan cukup berdampak terhadap pemberdayaan pengusaha dan masyarakat lokal. Pembatasan penanaman modal asing sudah diatur dalam undang - undang perkebunan di Indonesia. Dalam pasal 95 disebutkan besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun.

Kepentingan nasional dan pekebun yang dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu. Sehingga dalam kaitannyapengembangan  usahan perkebunan diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri.

Pemerintah Wajib Menyusun Sistem Informasi Perkebunan

Informasi menjadi salah hal yang sakral dalam kaitannya pengelolaan lingkungan hidup, dan berlaku untuk semua aspek termasuk aspek perkebunan. Tersedianya sebuah sistem informasi yang terintegrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Tidaknya penyusunan semata, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan informasi tersebut, dan menyediakan data informasi dimaksud.

Setidaknya ada empat fungsi utama dari sistem data dan informasi yang dapat digunakan, seperti untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk perkebunan, dan sebagai pertimbangan dalam upaya penanaman modal.

Kewajiban Pemerintah Menetapkan Harga Komoditas Perkebunan

Permasalahan harga jual/beli terkadang menjadi persoalan serius dalam dunia pertanian/perkebunan. Pada dasarnya dan sesuai amanah undang - undang, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang menghasilkan harga  komoditas perkebunan yang menguntung bagi pelaku usaha perkebunan. 

Kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan cara penetapan harga untuk komoditas tertentu, penetapan pajak dan/atau tarif, pengaturan kelancaran distribusi hasil perkebunan, dan penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.

Permasalahan kemudian, meskipun harga komoditas tertentu sudah ditetapkan oleh pemerintah, masih terjadi permainan harga di tingkat tapak yang dimainkan oleh agen atau pengusaha lokal. Kondisi ini membuat ketidak-seimbangan bagi masyarakat kecil yang juga menjadi bagian dari pelaku usaha perkebunan di daerah.

Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Alih Fungsi Kawasan

Salah satu prilaku buruk pelaku usaha perkebunan adalah dengan mengalif-fungsikan lahan perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik, yang sebenarnya kegiatan ini cukup dilarang oleh undang - undang, bahkan dapat diberikan sanksi pada pencabutan izin usaha. Karena secara undang - undang, pemerintah diamanahkan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup sudah menjadi hal mutlak dan kewajiban setiap pelaku usaha perkebunan. Untuk menjamin terlaksana kewajiban tersebut, sebelum memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Baca Belajar AMDAL

Kawasan Pengembangan Perkebunan

Pengembangan perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan. Kawasan pengembangan perkebunan dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya perkebunan, pengolahan hasil perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. Kawasan pengembangan tersebut harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Pengembangan perkebunan berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan aspek ekologi. Pengembangan perkebunan berkelanjutan harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan perkebunan berkelanjutan. 

Kemitraan Usaha Perkebunan

Untuk pemberdayaan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, slaing menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk kemitraan yang dapat dijalankan dalam pola kerjasama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainya.

Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut. 

Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Membakar Lahan

Masih ingat kabut asap yang melanda Indonesia pada tahun 2015? meskipun kemudian di meja hijau sang hakim memenangkan pihak "pembakar" lahan (contoh kasus). Untuk konteks usaha perkebunan, larang membakar hutan cukup jelas disebutkan dalam pasal 56 undang - undang 39 tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kemudian dalam ayat kedua disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ini menandakan apa, pemerintah serius melihat prilaku pembakaran lahan akan berdampak secara nasional, buktinya kasus kabut asap tahun lalu.

Perusahaan Perkebunan Wajib Menyampaikan Laporan Kepada Pemberi Izin

Secara undang - undang banyak ketentuan yang harus di ikuti dan dijalankan oleh sebuah perusahan perkebunan, mulai dari proses perizinan dan pada saat penyelenggaran perkebunan nantinya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah menyampaikan laporan secara periodik kepada pemberi izin.

Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dalam pasal 48 ayat 3 disebutkan perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin (gubernur/bupati/walikota), selain itu laporan tersebut juga disampaikan kepada Menteri.

Tiga Syarat Utama Mendapatkan IUP

Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebuna (IUP) setidaknya ada tiga syarat utama yang diatur dalam undang - undang no 39 tahun 2014. Tepatnya pengaturan tersebut ditegaskan dalam pasal 45 ayat (1), disebutkan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan; izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan kesesuaian dengan rencana perkebunan.

Selain persyaratan tersebut, khususnya untuk usaha budi daya perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan untuk usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Penanaman Modal Asing Harus Kerjasama Dengan Pelaku Usaha Perkebunan Dalam Negeri

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah NKRI oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam Negeri atau penanaman modal asing. Penanaman modal asing berupa badan hukum asing atau perseorangan warga negara asing. Namun, dalam melakukan usaha perkebunan di Indonesia harus berkerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia. Dan pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanaman modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Satu sisi ada kebanggaan tersendiri bagi daerah jika SDA yang ada dikelola oleh investor asing, namun sisi lain pola ini bentuk kelemahan Negara dalam memberdayakan SDM yang ada di tanah air. Meskipun secara regulasi menyediakan celah untuk itu, namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengendapankan SDM dalam negeri. Kenapa? jelas, Indonesia tersedia SDM yang cukup memadai, pemberdayaan anak negeri lebih tepat dibandingkan harus menggunakan asing. 

Belajar AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. 

Pendaftaran Tanah dan Dasar Hukum



Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.