Showing posts with label Pertanian. Show all posts
Showing posts with label Pertanian. Show all posts

Banjir Bencana Yang Diundang?

Banjir Bencana Yang Diundang? Air merupakan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi air juga bisa menjadi ancaman dan malapetaka bagi penghuni bumi ini. Bencana banjir telah menjadi agenda tahunan di Aceh, bahkan sebagian daerah telah mendesain konstruksi bangunan rumah siaga banjir. Di satu sisi bencana itu bagian dari takdir, akan tetapi dibalik itu ada alasan yang kuat kenapa Allah menurunkan bencana tersebut. 

Alasan yang bisa diukur tentunya ada hukum sebab-akibat dari setiap perbuatan manusia. Bencana banjir contohnya, tidak terlepas dari ulah manusia yang merusak tatanan sumber resapan air di muka bumi ini. Ada pendapat yang keliru dalam melihat sumber masalah dari banjir, untuk aspek lingkungan masyarakat cenderung kerap mempermasalahkan atas rusaknya kawasan hutan di daerah hulu. Masyarakat yang berada di daerah hulu tidak menjaga hutan, tidak merawat kawasan, dan dituduh sebagai pihak pengrusak hutan yang kemudian menghadiahkan banjir kepada masyarakat yang berada di daerah hilir. Kekeliruan terjadi karena masyarakat yang berada di daerah hilir sebagai penerima dampak dari setiap banjir tidak sadar memiliki tugas yang sama dengan masyarakat yang ada di hulu. Masyarakat yang ada di hilir juga harus menjaga daerah hilir dengan cara merawat kawasan endapan air, tidak merusak rawa, tidak mengalih-fungsikan kawasan gambut, menjaga kebersihan, dan merawat saluran-saluran pembuangan air.

Saatnya Gadis Turun Ke Sawah


Foto ini Tualang ambil dari http://cikalnews.com/static/data/berita/foto/besar/30469783302gadis-sawah.jpg. Tualang melihat ada nilai lain dari foto ini yang mesti jadi pembelajaran penting untuk kita semua. Sehingga Tualang memberi judul tulisan ini Saatnya Gadis Turun Ke Sawah.


Sawah merupakan subsektor dari usaha pertanian, juga bagian sektor terpenting di Indonesia yang mesti dikembangkan. Kita akui atau tidak, berbicara pertanian terlebih sawah lebih identik dengan pekerjaan orang tua. Justru remaja atau para gadis menghindari betul untuk tidak terlibat dalam sektor ini.

Contoh Tanam Hidroponik

Apasalahnya kita manfaatkan halaman dan pekarangan rumah kita dengan beragam budidaya tanaman. Setidaknya menjadi pendidikan lingkungan bagi anak-anak dan keluarga dirumah. Usaha pertanian tidak mesti memiliki lahan yang luas, akan tetapi usaha pertanian juga bisa dihasilkan dari pekarangan rumah yang sempit.

Pendidikan lingkungan merupakan sebuah pendidikan yang selalu ada didepan mata kita, hanya saja bagaimana kita mampu mengambil dan memanfaatkannya. Pekarangan yang semput bukan menjadi alasan untuk kita tidak menanam, kita bisa melakukan budidaya tanama dengan beragam media yang ada, botol, kotak, kaleng atau media lainnya. Selain bermantaat secara ekonomis, juga akan membuat indah pemandangan mata kita dengan hiasan tanaman dirumah.

Pola Tanam Hidroponik merupakan salah satu alternatif yang bisa dikembangkan, Daur Ulang Barang Bekas menjadi trend saat ini. Tanam Hidroponi dianggap cukup efektif dalam budidaya tanaman, selain murah juga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil. Berikut beberapa contoh Tanam Hidroponik yang bisa anda kembangkan dirumah.

Cara Cepat Belajar GPS

GPS (Global Positioning System) sudah menjadi alat yang wajib dibawa bagi para surveyor dalam melakukan pengamatan vegetasi, satwaliar, fisik lingkungan, dan sebagainya. Dengan menggunakan GPS, kita dapat menentukan lokasi geografis dari suatu titik pengamatan maupun track perjalanan survey. Fungsi altimeter sebagai alat pengukur ketinggian suatu lokasi dan kompas untuk menentukan arah azimuth sudah dapat diwakili dengan menggunakan GPS.
 

6 Cara Tanam Pohon Yang Baik

Berikut ini adalah Tips menanam pohon yang baik :
1. Tentukan lahan,
Lahan hutan, merupakan media tumbuh bagi tanaman hutan berperan dalam rangka menciptakan pohon-pohon hutan sesuai dengan karakteristiknya. Lahan yang dipilih sebagai target penanaman hendaknya merupakan zona bebas dari segala bentuk aplikasi pembangunan baik pemerintah maupun swasta, karena proses terciptanya pohon-pohon hutan memerlukan waktu yang panjang (diatas 10 tahun) untuk dapat terciptanya ekosistem hutan. Jadi hendaknya lahan-lahan tersebut diplanning dengan matang agar pelaksanaan penanam pohon tidak merupakan seremonial belaka.

Cara Tanam Pisang

Pisang adalah jenis tanaman buah yang memiliki buah berbentuk menjari (sisir) yang menyatu dalam satu tandan. Tanaman ini dapat tumbuh baikdi daerah dengan iklim tropis panas dan lembab, terutama dataran rendah. Buah pisang dipercaya banyak memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh, diantaranya:
  1. Sebagai Sumber energy, kandungan kalori dalam pisang dapat membantu mengatasi saat kondisi lapar
  2. Baik bagi Ibu hamil, kandungan asam folat pada pisang berguna membantu perkembangan otak dan tulang belakang janin.
  3. Mengurangi Anemia, kandungan zat besi dalam pisang membantu mengurangi anemia yang sering menyebabkan lemah dan lesu.
  4. Mengurangi Hipertensi, kandungan senyawa kalium pada pisang penting untuk membantu mengatur fungsi jantung, tekanan darah, saraf dan aktivitas otot.

Rahasia Dibalik Air Kelapa

1. Sebagai isotonic alami yang kaya mineral dan memiliki elektrolit sama dengan elektrolit tubuh, sangat bermanfaat untuk Rehidrasi dan memulihkan stamina tubuh.
2. Sebagai Diuretik Natural yang steril, memperlancar Air Seni dan membantu membersihkan saluran kemih mengeluarkan zat-zat toksin tubuh.
3. Sebagai Anti penyakit
4. Membantu pencernaan
5. Meningkatkan HDL karena tidak mengandung lemak dan kolesterol
6. Menghindari jerawat, kerutan dan penuaan dini
7. Mengatasi racun pada tubuh manusia
8. Untuk memerangi gangguan cacing dalam perut anak-anak kecil
9. Menjaga agar tubuh tetap sejuk dan berada pada suhu yang tepat
10. Membantu mengatasi batu ginjal dan batu di saluran kencing
11. Minuman alami untuk bayi yang menderita gangguan usus

Pemerintah Wajib Menyusun Sistem Informasi Perkebunan

Informasi menjadi salah hal yang sakral dalam kaitannya pengelolaan lingkungan hidup, dan berlaku untuk semua aspek termasuk aspek perkebunan. Tersedianya sebuah sistem informasi yang terintegrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Tidaknya penyusunan semata, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan informasi tersebut, dan menyediakan data informasi dimaksud.

Setidaknya ada empat fungsi utama dari sistem data dan informasi yang dapat digunakan, seperti untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk perkebunan, dan sebagai pertimbangan dalam upaya penanaman modal.

Penanaman Modal Asing Harus Kerjasama Dengan Pelaku Usaha Perkebunan Dalam Negeri

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah NKRI oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam Negeri atau penanaman modal asing. Penanaman modal asing berupa badan hukum asing atau perseorangan warga negara asing. Namun, dalam melakukan usaha perkebunan di Indonesia harus berkerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia. Dan pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanaman modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Satu sisi ada kebanggaan tersendiri bagi daerah jika SDA yang ada dikelola oleh investor asing, namun sisi lain pola ini bentuk kelemahan Negara dalam memberdayakan SDM yang ada di tanah air. Meskipun secara regulasi menyediakan celah untuk itu, namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengendapankan SDM dalam negeri. Kenapa? jelas, Indonesia tersedia SDM yang cukup memadai, pemberdayaan anak negeri lebih tepat dibandingkan harus menggunakan asing. 

Pendaftaran HGU, Hak dan Kewajiban



Pendaftaran HGU
Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas HGU harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi (i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, (iii) dan pemberian surat-surat tanda bukti hak.

Hak dan Kewajiban Pemegang HGU
Hak pemegang HGU adalah dapat mengusahakan tanahnya sesuai luas dan jangka waktu yang telah diberikan.
Pada Lampiran II  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU jika ingin mendaftarkan HGU, yang mana hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996, yaitu :

Pendaftaran Tanah dan Dasar Hukum



Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.

Hak-hak atas Tanah Berdasarkan UUPA



Hak milik
·           Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
·           Mempunyai sufat turun temurun
·           Terkuat dan terpenuh
·           Mempunyai fungsi social
·           Dapat beralih atau dialihkan
·           Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
·           Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
·           Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu

Hapusnya HGU dan Pembebanan



Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1.  Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
2.        Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
a.    Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
b.      Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.       Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.      Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;

Jangka Waktu dan Peralihan HGU



HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak bila memenuhi syarat: (i) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut, (ii) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Petani Itu Hebat

Jangan pernah meremehkan orang yang berprofesi sebagai petani, karena sesungguhnya petani itu hebat. Kita akui atau tidak, para petani memiliki konstribusi besar dalam pembangunan Nasional. Mereka cukup berperan dalam menopang ketersediaan pangan di tanah air. Keringat mereka membuat subur tanah nusantara, dan kerja keras mereka membuat makmur serta menghidupi ribuan industri. Mereka tidak mengeluh, meskipun ditengah harga pasar yang terus menurun atau harga dimainkan oleh pengusaha. Jerih payah mereka mampu menghidupi keluarga, menyekolahkan anak, biaya kesehatan, dan mampu mencukupi kebutuhan lainnya. Meskipun kemudian terkadang mereka harus berebut lahan dengan perusahaan perkebunan/pertanian.