Asas nasionalisme, Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara
Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai
hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki
dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
Asas dikuasai oleh Negara, Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
Baca juga:
Devinisi Hukum Agraria
Asas hukum adat yang disaneer, Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum
agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
Asas fungsi social, Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah
tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
Asas kebangsaan atau (demokrasi), Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik
asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
Asas non diskriminasi (tanpa
pembedaan), Yaitu asas yang melandasi hukum
Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun
keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak
artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
Asas gotong royong, Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria (pasal 12 UUPA)
Asas unifikasi, Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi
seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI
yaitu UUPA.
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel), Yaitu suatu asas yang memisahkan
antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang
ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale
scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan
segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan
kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak
ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.[]
Baca juga