Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam
bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari
hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah
yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Baca juga:
Kerangka Penjelas Konflik Agraria Struktural
Devinisi hukum agraria
- Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
- Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal
tentang agraria, melakukan tugas mereka.
- Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur
bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang
keagrariaan.[]