Hak-hak atas Tanah Berdasarkan UUPA



Hak milik
·           Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
·           Mempunyai sufat turun temurun
·           Terkuat dan terpenuh
·           Mempunyai fungsi social
·           Dapat beralih atau dialihkan
·           Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
·           Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
·           Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu


Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
·           Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
·           Hak yang harus didaftarkan
·           Dapat beralih karena pewarisan
·           Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96).

Baca juga:

Kerangka Penjelas Konflik Agraria Struktural