Hak milik
·
Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal
20-27 UUPA
·
Mempunyai sufat turun temurun
·
Terkuat dan terpenuh
·
Mempunyai fungsi social
·
Dapat beralih atau dialihkan
·
Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi
oleh jumlah penduduk
·
Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas
waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
·
Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau
keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau
peternakan.
·
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu
yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
·
Hak yang harus didaftarkan
·
Dapat beralih karena pewarisan
·
Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal
4 ayat 2, PP 40/96
Apa
bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat
dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan
kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak
tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam
hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang
keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut
harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96).
Baca juga: