Informasi menjadi salah hal yang sakral dalam kaitannya pengelolaan lingkungan hidup, dan berlaku untuk semua aspek termasuk aspek perkebunan. Tersedianya sebuah sistem informasi yang terintegrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Tidaknya penyusunan semata, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan informasi tersebut, dan menyediakan data informasi dimaksud.
Setidaknya ada empat fungsi utama dari sistem data dan informasi yang dapat digunakan, seperti untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk perkebunan, dan sebagai pertimbangan dalam upaya penanaman modal.
Dan yang terpenting adalah semua data dan informasi tersebut harus dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.[]
Baca juga