Pemerintah Wajib Menyusun Sistem Informasi Perkebunan

Informasi menjadi salah hal yang sakral dalam kaitannya pengelolaan lingkungan hidup, dan berlaku untuk semua aspek termasuk aspek perkebunan. Tersedianya sebuah sistem informasi yang terintegrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Tidaknya penyusunan semata, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan informasi tersebut, dan menyediakan data informasi dimaksud.

Setidaknya ada empat fungsi utama dari sistem data dan informasi yang dapat digunakan, seperti untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk perkebunan, dan sebagai pertimbangan dalam upaya penanaman modal.
Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi  perkebunan. Informasi tersebut paling sedikit  berupa letak dan wilayah, kawasan, dan budi daya perkebunan, ketersediaan sarana dan prasarana perkebunan, prakiraan iklim, izin usaha perkebunan dan status hak lahan perkebunan, varietas tanaman, peluang dan tantangan pasar, permintaan pasar, perkiraan produksi, perkiraan pasokan, dan perkiraan harga. dan semua data tersebut harus dilakukan pemutakhiran secara berkala.

Dan yang terpenting adalah semua data dan informasi tersebut harus dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.[]

Baca juga

Kemitraan Usaha Perkebunan