Permasalahan harga jual/beli terkadang menjadi persoalan serius dalam dunia pertanian/perkebunan. Pada dasarnya dan sesuai amanah undang - undang, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perkebunan yang menguntung bagi pelaku usaha perkebunan.
Kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan cara penetapan harga untuk komoditas tertentu, penetapan pajak dan/atau tarif, pengaturan kelancaran distribusi hasil perkebunan, dan penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.
Permasalahan kemudian, meskipun harga komoditas tertentu sudah ditetapkan oleh pemerintah, masih terjadi permainan harga di tingkat tapak yang dimainkan oleh agen atau pengusaha lokal. Kondisi ini membuat ketidak-seimbangan bagi masyarakat kecil yang juga menjadi bagian dari pelaku usaha perkebunan di daerah.
Baca juga Sawit vs Kemiskinan
Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan dan pengawalan yang rutin terkait permainan harga di tingkat lokal, sehingga dampak dari kebijakan (harga) tersebut tidak hanya menguntungkan pelaku usaha perkebunan besar, juga dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat kecil. Sehingga kemudian wujud dari cita - cita nasional dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai dengan sendirinya.[]