Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Alih Fungsi Kawasan

Salah satu prilaku buruk pelaku usaha perkebunan adalah dengan mengalif-fungsikan lahan perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik, yang sebenarnya kegiatan ini cukup dilarang oleh undang - undang, bahkan dapat diberikan sanksi pada pencabutan izin usaha. Karena secara undang - undang, pemerintah diamanahkan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup sudah menjadi hal mutlak dan kewajiban setiap pelaku usaha perkebunan. Untuk menjamin terlaksana kewajiban tersebut, sebelum memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Baca Belajar AMDAL

Selain itu, perusahaan perkebunan juga harus memiliki analisis dan manajemen resiko bagi yang menggunakan rekayasa genetik, dan wajib membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya bencana kebakaran. Baca Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Membakar Lahan

Dan setiap perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat ditolak permohonan izin usahanya. Pastinya, setelah mendapatkan izin  usaha wajib menerapkan/menjalankan analisis tersebut.[]