Ini penting untuk dilaksanakan, karena jika tidak dilakukan pembatasan dalam penanaman modal asing akan cukup berdampak terhadap pemberdayaan pengusaha dan masyarakat lokal. Pembatasan penanaman modal asing sudah diatur dalam undang - undang perkebunan di Indonesia. Dalam pasal 95 disebutkan besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun.
Kepentingan nasional dan pekebun yang dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu. Sehingga dalam kaitannyapengembangan usahan perkebunan diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri.