HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25
tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU
untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang HGU dan
mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan
waktu paling lama 25 tahun.
Perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas
permohonan pemegang hak bila memenuhi syarat: (i) tanahnya masih diusahakan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut,
(ii) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Pengertian dan Dasar Hukum HGU
Peralihan HGU
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
melalui (i) jual-beli, (ii) tukar-menukar, (iii) penyertaan dalam modal, (iv)
hibah, dan (v) pewarisan.
Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan
melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang. Sedangkan
peralihan HGU melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat
keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.