Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu
tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”).
Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan
Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut
diatur lebih jauh mengenai HGU.
Subjek HGU
Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum yang
didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat
mempunyai HGU. Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga
negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di
Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib
melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka HGU tersebut akan hapus
dan status tanah kembali menjadi tanah negara.
Baca juga: Tentang CSR di Indonesia
Objek HGU
Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara.
HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika
luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan
HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang
baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Jika tanah yang akan diberikan HGU merupakan tanah
negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU baru dapat dilakukan
setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak
tertentu baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut
sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Jika diatas tanah yang akan diberikan HGU terdapat
tanaman atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak
yang sah, maka pemegang HGU yang baru wajib memberikan ganti kerugian kepada
pemilik bangunan dan tanaman tersebut.
Pemberian HGU
HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang
pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh
Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.