Untuk pemberdayaan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, slaing menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk kemitraan yang dapat dijalankan dalam pola kerjasama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainya.
Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati. dan kewajiban tersebut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak hak guna usaha diberikan. Baca juga Pendaftaran HGU, Hak dan Kewajiban
Selain itu, perusahaan perkebunan atas kewajiban tersebut juga wajib melaporkannya kepada pemerintah. Dan bagi perusahaan yang melanggar (tidak memfasilitasi perkebunan masyarakat) diberikan sanksi sampai pada pencabutan izin usaha perkebunan.[]
Baca juga: