Meskipun pelaku usaha perkebunan sudah mengantongi izin usaha perkebunan, Negara masih bisa mengambil alih tanah tersebut. Salah satu ketentuan terkait hal itu diatur dalam pasal 16 Undang - undang no 39 tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah, dan paling lama enam tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan. Ayat (2) ditegaskan jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai ketentuan ayat (1), bidang tanah perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Masyarakat harus melapor kepada Negara, jika terdapat perusahaan perkebunan yang dianggap "bandel" dalam penyelenggaran perkebunan dilapangan.[]
Baca juga: